- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 3 dan 4 PPDB SMKI ...
- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 2 PPDB SMKI ASSALAM...
- PENGUMUMAN HASIL TES INTERVIEW GELOMBANG 1 SMKI ASSALAM JAMB...
- PPDB tahun ajaran 2025/2026 telah dibuka....
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 3 SMK ISLAM AS...
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 2 SMK ISLAM AS...
- ASSALAM BERSHOLAWAT bersama Habib JA'FAR BIN UTSMAN AL-JUFRI...
- (UPDATE) PENGUMUMAN HASIL SELEKSI INTERVIEW PPDB GELOMBANG 1...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON SISWA BARU GELOMB...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU GELOMBANG 2 S...
Kemendikbud Terbitkan Kebijakan BOS Reguler dan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2021
Kemendikbud Terbitkan Kebijakan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun
2021 untuk Dukung Peningkatan Mutu Operasional Sekolah
Dilansir dari kemdikbud, Jakarta 25 Februari 2021 ---
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini mengumumkan
kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021. Kebijakan anggaran ini merupakan
kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu yang didukung Kementerian
Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme
penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.
“Hari ini menggembirakan untuk kita semua karena melalui
kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah
terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan
anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah
masing-masing,” terang Mendikbud saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021, secara daring, Kamis (25/2).
Lebih lanjut Mendikbud juga menjelaskan hasil dari kebijakan
mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah
menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana
sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. “Hal
ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah
masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden
sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS
langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ungkap
Mendikbud.
Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan
Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
Reguler. Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan
biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana
BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan
secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat
penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS
bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.
Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda
antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi
(IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun
jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000
(terendah) s.d. Rp1.960.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Pertama (SMP)
rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) s.d.
Rp2.480.000 (tertinggi). Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata
kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) s.d.
Rp3.470.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan
13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) s.d. Rp3.720.000
(tertinggi). Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18
persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) s.d. Rp7.940.000 (tertinggi).
“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif.
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan
sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan
untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Mendikbud.
Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak
dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sementara pembayaran honor
dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.
Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila
dana masih tersedia. “Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah
bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50%,” imbuh Direktur Jenderal
PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri saat
sesi tanya jawab mendampingi Mendikbud.
Pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan
BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan
tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah
melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah
sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1. “Ini meningkat secara dramatis karena
kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa
di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata Mendikbud.
Ditambahkan Jumeri, pelaporan secara daring merupakan bagian
dari akuntabilitas atas bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan.
Penerimaan laporan penerimaan tahap 1 bisa sebagai dasar untuk sekolah menerima
dana BOS untuk tahap 3, bukan tahap 2. “Jadi ada selang 1 tahap bagi satuan
pendidikan untuk melaporkan,” terangnya. Apabila satuan pendidikan mengalami
kesulitan akses internet, hal tersebut bisa dibantu oleh dinas pendidikan
setempat.
Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 adalah
sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia.
Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana
pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi
membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak
terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini didukung pula
oleh pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan
asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana
sekolah. “Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan
asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat
sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” tekan Mendikbud.
Di tahun 2020, kebijakan Kemendikbud adalah menyasar sebanyak
mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori
kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini,
strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara
tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah. “Harapannya
walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana
prasarana di sekolah itu selesai,” harap Mendikbud.
Adapun produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan BOS
maupun DAK fisik dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kemendikbud di laman https://jdih.kemdikbud.go.id.
Unduh Paparan Mendikbud tentang
BOS & DAK 2021 di sini.
Unduh FAQ BOS & DAK 2021 di sini.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Penulis : pengelola web kemdikbud