- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 3 dan 4 PPDB SMKI ...
- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 2 PPDB SMKI ASSALAM...
- PENGUMUMAN HASIL TES INTERVIEW GELOMBANG 1 SMKI ASSALAM JAMB...
- PPDB tahun ajaran 2025/2026 telah dibuka....
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 3 SMK ISLAM AS...
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 2 SMK ISLAM AS...
- ASSALAM BERSHOLAWAT bersama Habib JA'FAR BIN UTSMAN AL-JUFRI...
- (UPDATE) PENGUMUMAN HASIL SELEKSI INTERVIEW PPDB GELOMBANG 1...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON SISWA BARU GELOMB...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU GELOMBANG 2 S...
Belum Dapat Kuota Gratis Kemendikbud? Ini Cara Daftar dan Syaratnya
01/03/2021, 14:12 WIB
Penulis Ayunda Pininta Kasih | Editor Ayunda
Pininta Kasih,
Dilansir dari kompas.com - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota
internet gratis di tahun 2021 untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, besaran kuota
gratis Kemendikbud di tahun 2021 memang tak sebesar tahun 2020, meski begitu,
kuota tersebut dapat mengakses semua laman. "Jadi di tahun 2021, kita akan
memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar
sebelumnya. Tetapi, kuota ini adalah kuota umum, jadinya dapat mengakses
seluruh laman dan aplikasi," jelas Nadiem dalam Pengumuman Bantuan Kuota
Data Internet Tahun 2021 secara daring, Senin (1/3/2021). Baca juga: Seperti
Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar Meski kuota umum, namun
khusus untuk aplikasi dan laman yang diblokir oleh Kemenkominfo dan media
sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook. "Kebanyakan aplikasi
seperti game, sosial media seperti Facebook, TikTok, misalnya Instagram,"
terang Nadiem. Namun, ia mengatakan Youtube masuk dalam daftar laman dan
aplikasi yang dapat diakses karena kini banyak guru yang melakukan pembelajaran
melalui media tersebut. "Materi pembelajaran banyak dari Youtube, jadi ini
kabar gembira. Meski giga lebih kecil namun fleksibilitas penggunaan menjadi
lebih tinggi,” terangnya.
Cara dapatkan kuota
gratis Kemendikbud 2021
Semua yang telah menerima bantuan kuota
Kemendikbud pada bulan November-Desember 2020 dan nomor tersebut masih aktif,
akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.
Sehingga, pemimpin satuan pendidikan
tidak perlu mengunggah SPTJM bagi yang sudah menerima. Meski begitu, bantuan
tidak diterima apabila total penggunaan kuota gratis yang lalu kurang dari 1
GB. "Mereka yang sudah menerima pasti akan menerima kembali, kecuali bagi
yang kemarin diberikan tetapi penggunaannya di bawah 1 GB, berarti memang tidak
digunakan karena berbagai macam alasan, jadi itu tidak akan kembali
diberikan," terang Kemendikbud. Sementara, jelas Nadiem, bagi yang nomornya
berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, masih bisa mendaftar
untuk mendapatkan kuota mulai bulan April 2021.
Berikut langkah yang perlu dilakukan:
1. Calon penerima melapor kepada pimpinan
satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan
mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/
atau
https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk
jenjang pendidikan tinggi)
Syarat penerima
kuota gratis
Syarat penerima bantuan kuota Penerima
bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik. Memiliki nomor
ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus
aktif. Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa Terdaftar di aplikasi
PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki
Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen Terdaftar di aplikasi PDDikti
dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi
(NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif.
Sumber :
Yayasan Pendidikan Islam Assalam