- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 3 dan 4 PPDB SMKI ...
- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 2 PPDB SMKI ASSALAM...
- PENGUMUMAN HASIL TES INTERVIEW GELOMBANG 1 SMKI ASSALAM JAMB...
- PPDB tahun ajaran 2025/2026 telah dibuka....
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 3 SMK ISLAM AS...
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 2 SMK ISLAM AS...
- ASSALAM BERSHOLAWAT bersama Habib JA'FAR BIN UTSMAN AL-JUFRI...
- (UPDATE) PENGUMUMAN HASIL SELEKSI INTERVIEW PPDB GELOMBANG 1...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON SISWA BARU GELOMB...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU GELOMBANG 2 S...
Nadiem Bakal Ajukan Revisi PP, Tegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia Wajib di Kurikulum
Penulis: Rachel Narda Chaterine
Dilansir dari kompas.com, Jakarta – Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, pihaknya akan
mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
Nadiem menegaskan, Pancasila dan Bahasa
Indonesia akan tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan.
“Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila
dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum,
sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan
mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ucap Nadiem dalam
keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
Nadiem menyampaikan terima kasih atas
setiap masukan dan aspirasi masyarakat. Ia berharap, revisi PP Nomor 57 Tahun
2021 dapat berjalan lancar.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi
dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama
kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa
berjalan dengan lancar dan segera selesai,” kata Nadiem.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda
mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sebab, beleid tersebut tidak memuat
pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan
menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.
"Kami meminta Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021
tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika
Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh
peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi," kata
Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
Politisi PKB itu menuturkan, pendidikan
Pancasila merupakan salah satu pilar pendidikan untuk membentuk karakter cinta
Tanah Air.
Menurut dia, Pancasila juga berperan
penting untuk menginspirasi generasi muda bahwa Indonesia dibangun atas
nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan
sosial.
Oleh karena itu, Huda menilai Pendidikan
Pancasila mesti disebutkan secara eksplisit sebagai mata pelajaran wajib dalam
kurikulum pendidikan nasional.
Ia berpendapat, pendidikan Pancasila pun
tidak bisa diganti dengan pendidikan kewarganegaraan yang disebut wajib dalam
PP 57/2021.
"Jika Pendidikan Pancasila tidak
disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka
dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga
kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan Pendidikan
Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya," kata
Huda.