- PENGUMUMAN HASIL TES INTERVIEW GELOMBANG 1 SMKI ASSALAM JAMB...
- PPDB tahun ajaran 2025/2026 telah dibuka....
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 3 SMK ISLAM AS...
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 2 SMK ISLAM AS...
- ASSALAM BERSHOLAWAT bersama Habib JA'FAR BIN UTSMAN AL-JUFRI...
- (UPDATE) PENGUMUMAN HASIL SELEKSI INTERVIEW PPDB GELOMBANG 1...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON SISWA BARU GELOMB...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU GELOMBANG 2 S...
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW CALON SISWA SMKI TAHUN AJARAN 202...
- MILLENIAL ASSALAM OLYMPIC-1 2022...
PPN Jasa Pendidikan 7 Persen Jangan Salah Sasaran
Dilansir dari KOMPAS.com - Pemerintah harus memperjelas rencana pengenaan pajak pertambahan nilai
(PPN) atas jasa pendidikan. Jangan sampai, pungutan pajak sebesar 7 persen ini
salah sasaran. Apalagi, sistem pendidikan di Indonesia masih jauh tertinggal
dibandingkan dengan banyak negara lain.
Rencana kebijakan tersebut
tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (RUU KUP). Calon beleid ini tengah dalam pembahasan Kementerian
Keuangan dan DPR.
Anggota Komisi XI dari
Fraksi PDIP Said Abdullah meminta pemerintah mengecualikan pengenaan PPN atas
sekolah-sekolah yang menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Misalnya, sekolah negeri. Juga, jasa pendidikan swasta, seperti sekolah-sekolah
di bawah naungan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU).
Menurut Said, keduanya punya andil besar dalam
dunia pendidikan di Indonesia. Contoh, memberikan beasiswa secara rutin kepada
500 murid setiap tahun dan telah melaksanakan Sisdiknas.
Said yang juga Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU
KUP berharap, PPN atas jasa pendidikan hanya dikenakan kepada sekolah bertaraf
internasional yang umumnya memungut biaya ratusan juta per tahun. Sehingga,
azas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah
negeri dan sekolah swasta internasional.
"Mayoritas sekolah internasional tak masuk
dalam koridor undang-undang (UU) terkait Sisdiknas. Ini nanti tetap akan
dibahas lewat Panja RUU KUP antara kami dan pemerintah," kata Said kepada
KONTAN, Jumat (3/9/2021).
Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan
rencana tersebut ke DPR. Hanya, dugaan Said, besaran tarif 7 persen akan
tercantum dalam aturan turunan UU KUP kelak, yakni peraturan pemerintah (PP).
Tapi, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR terkait rencana itu.
Said memperkirakan,
kebijakan PPN baru bisa diimplementasikan pada 2023. Dengan catatan, RUU KUP
disahkan akhir tahun ini.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar
Mukhamad Misbakhun menyebutkan, dalam jangka menengah pendek, belum saatnya
pemerintah menjadikan jasa pendidikan sebagai objek PPN. Sebab, kualitas dan
sistem pendidikan masih rendah.
Berdasarkan US News & World Report 2021,
Indonesia berada di peringkat 55 dari 73 negara di dunia dengan sistem
pendidikan terbaik. Posisi Indonesia ini ada di bawah negara Asia Tenggara
lainnya seperti Singapura yang ada di peringkat 19, Malaysia nomor 38, serta
Thailand 46.
Makanya, dia meminta pemerintah tetap
mengecualikan PPN jasa pendidikan. Soalnya, penghasilan yang didapat dari
universitas swasta pun digunakan untuk membiayai tenaga pendidik yang pada
akhirnya meningkatkan kualitas, memberikan ilmu, dan membangun koneksi
internasional.
"Banyak negara yang jasa pendidikannya tidak
kena PPN karena bagaimanapun juga, harus diingat Undang-Undang Dasar kita
memberikan amanat untuk mencerdaskan bangsa yang merupakan tanggungjawab
seluruh pihak, tidak hanya pemerintah," katanya.
Selain itu, selama ini pemerintah juga telah
memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa pendidikan yang juga
masuk ke dalam kas negara. Bidik badan hukum
Pemerhati pendidikan sekaligus anggota Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema bilang, pemerintah harus
memperjelas ruang lingkup jasa pendidikan, jika akan dipungut PPN.
"Jangan sampai salah
sasaran, jangan sampai pendidikan yang harusnya nonprofit dikenakan
pajak," ujarnya.
Doni juga menyarankan,
sebaiknya pemerintah membidik pajak dari penyedia jasa pendidikan yang memiliki
badan hukum perseroan terbatas (PT) atau perseroan komanditer (CV) lantaran
mereka berorientasi profit.
Misalnya, kursus bahasa asing, platform belajar
daring berbayar, bimbingan belajar yang bersifat profit, dan bisnis pendidikan
dalam bentuk perusahaan terbatas.