- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 3 dan 4 PPDB SMKI ...
- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 2 PPDB SMKI ASSALAM...
- PENGUMUMAN HASIL TES INTERVIEW GELOMBANG 1 SMKI ASSALAM JAMB...
- PPDB tahun ajaran 2025/2026 telah dibuka....
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 3 SMK ISLAM AS...
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 2 SMK ISLAM AS...
- ASSALAM BERSHOLAWAT bersama Habib JA'FAR BIN UTSMAN AL-JUFRI...
- (UPDATE) PENGUMUMAN HASIL SELEKSI INTERVIEW PPDB GELOMBANG 1...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON SISWA BARU GELOMB...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU GELOMBANG 2 S...
Kemendikbud Ristek Akan Sesuaikan Tugas dan Fungsi BSNP Jadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan
Penulis: Rahel
Narda Chaterine
Dilansir
dari KOMPAS.com - Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim resmi
membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Peraturan
Mendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 sejak 24 Agustus 2021.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan, pihaknya akan
menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional
Pendidikan.
“Maka Kemdikbudristek akan menyesuaikan
tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna
memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait
standar nasional pendidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama
dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto dalam keterangan
tertulis, Jumat (3/9/2021).
Hal itu berdasarkan Pasal 34 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang
menyebut pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.
Anang menyebutkan, dewan pakar tersebut
akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbud Ristek mengenai standar
nasional pendidikan.
Kemendikbud Ristek juga akan mengundang
seluruh anggota BSNP menjadi anggota dewan pakar tersebut.
“Untuk bersama mewujudkan pendidikan
yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kemendikbud Ristek menilai
pembubaran BSNP tidak bertentangan Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Menurut Anang, badan yang dimaksud dalam
UU Sisdiknas adalah badan akreditasi.
Ia mengatakan, saat ini terdapat tiga
badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta
memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi.
Ketiga badan tersebut adalah Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi.
“Selaras dengan penataan tugas dan
fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut
adalah badan akreditasi,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, banyak pihak
mengkritik pembubaran BSNP. Pemerhati pendidikan Doni Koesoema dan Ketua BSNP
Abdul Mu’ti menilai pembubaran itu tidak sesuai dengan Pasal 35 UU Sisdiknas.
Sementara itu, Guru Besar Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai pembubaran BSNP
membuat pendidikan sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah.
Ia menyebutkan pembubaran tersebut juga
mencerminkan semakin menguatnya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan
nasional.
“Dengan keterbatasan kapasitas
pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP
adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” kata Azyumardi saat
dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR
dari Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni menilai, pembubaran BSNP menunjukkan
Nadiem tidak paham bahwa penyelenggaraan pendidikan membutuhkan partisipasi
banyak pihak.
"Bukannya malah menguatkan, Nadiem
Makarim malah merebut hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan," kata Ali kepada Kompas.com, Kamis.
Sumber: