- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 3 dan 4 PPDB SMKI ...
- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 2 PPDB SMKI ASSALAM...
- PENGUMUMAN HASIL TES INTERVIEW GELOMBANG 1 SMKI ASSALAM JAMB...
- PPDB tahun ajaran 2025/2026 telah dibuka....
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 3 SMK ISLAM AS...
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 2 SMK ISLAM AS...
- ASSALAM BERSHOLAWAT bersama Habib JA'FAR BIN UTSMAN AL-JUFRI...
- (UPDATE) PENGUMUMAN HASIL SELEKSI INTERVIEW PPDB GELOMBANG 1...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON SISWA BARU GELOMB...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU GELOMBANG 2 S...

BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri
Oleh:
Riezky Maulana
Dilansir
dari SINDONEWS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP resmi dibubarkan. Hal itu setelah
keluarnya Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Posisi BSNP kini
digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meneken
peraturan tersebut pada 23 Agustus.
Berbeda dengan BSNP
yang merupakan lembaga independen standardisasi pendidikan, Badan Standar
Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sesuai dengan Pasal 233 di peraturan tersebut
bertanggung jawab langsung kepada menteri.
"Badan Standar
Kurikulum dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri," tulis Pasal 233 dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (1/9/2021).
Dalam Permen itu
turut dijelaskan bahwasanya Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen
pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Secara rinci,
dicabutnya keberadaan BSNP terdapat pada Pasal 334 di Permen tersebut.
Dikatakan bahwa berlakunya peraturan peraturan yang mengatur tentang BSNP
dinyatakan telah dicabut atau tidak berlaku.
"Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96
Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku," bunyi pasal 334.
Selanjutnya,
terdapat tujuh fungsi daripada badan baru tersebut. Pertama, penyusunan kebijakan di bidang standar
pendidikan. Kedua, penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum
dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Ketiga, pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di
bidang pendidikan. Keempat pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan.
Kelima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar,
kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Keenam, pelaksanaan administrasi Badan. Ketujuh atau yang terakhir pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Menteri.
Sumber: