- ASSALAM BERSHOLAWAT bersama Habib JA'FAR BIN UTSMAN AL-JUFRI...
- (UPDATE) PENGUMUMAN HASIL SELEKSI INTERVIEW PPDB GELOMBANG 1...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON SISWA BARU GELOMB...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU GELOMBANG 2 S...
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW CALON SISWA SMKI TAHUN AJARAN 202...
- MILLENIAL ASSALAM OLYMPIC-1 2022...
- Juara 3 Kejuaraan Pencak Silat Tapak Suci Se-Jatim...
- PTA ( Penerimaan Tamu Ambalan ) YPI Assalam Jambewangi...
- MATSAMA & MPLS YPI Jambewangi...
- Purnawiyata YPI Assalam Jambewangi 2022...
Tujuan Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh : Husnul Abdi
Dilansir dari Liputan6.com, Jakarta Tujuan pendidikan nasional tentunya sangat penting untuk Bangsa Indonesia. Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional
dilaksanakaan sejak Sekolah Dasar hingga jenjang Perguruan Tinggi. Salah satu
program yang dijalankan oleh pemerintah dalam mendukung program pendidikan
nasional ini adalah wajib belajar 12 tahun, yang mana pendidikan dimulai dari
jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas.
Hal ini tentunya dilakukan
agar seluruh generasi penerus bangsa dapat menenerima dan mengikuti pendidikan
yang layak, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional Indonesia. Penting bagi
semua orang untuk mengetahui tujuan pendidikan nasional, sebagai proses
evaluasi untuk sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Apalagi, pendidikan merupakan
salah satu faktor yang sangat penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Semakin maju
pendidikan, semakin maju pula negara tersebut. Berikut Liputan6.com rangkum
dari berbagai sumber, Senin (21/9/2020) tentang tujuan pendidikan.
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3,
tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Berikut penjelasan dari tujuan
pendidikan nasional tersebut:
Menjadi
Manusia yang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Tujuan pendidikan yang pertama ini menunjukkan bahwa iman
dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa adalah faktor penting yang sangat
berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia. Apalagi dalam Pancasila yang
merupakan dasar negara, sila pertama juga berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa.
Dalam hal ini, pendidikan nasional harus mengedepankan
pendidikan agama. Kualitas pendidikan agama yang akan membuat hubungan manusia
dengan Tuhan-Nya dan sesama manusia juga akan membaik. Jika tujuan ini tercapai
maka suatu bangsa akan memiliki calon penerus dengan sumber daya manusia yang
baik.
Menjadi
Manusia yang Berakhlak Mulia
Tujuan pendidikan nasional yang kedua ini
berkaitan dengan manusia yang memiliki sifat berbeda-beda. Setiap individu
memiliki sifat yang berbeda, dan perbedaan ini berpotensi menimbulkan konflik
antar individu.
Oleh karena itu, akhlak mulia adalah salah satu
solusi untuk menghindari konflik antar individu. Membentuk manusia yang
berakhlak mulia harus diterapkan pada pendidikan pada level terendah hingga
tertinggi. Kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi lebih baik dengan
adanya akhlak mulia.
Menjadi Manusia
yang Cakap
Tujuan pendidikan selanjutnya adalah menjadi
manusia yang cakap. Hal ini sangat penting sebagai tolak ukur kualitas sumber
daya manusia suatu bangsa. Selama atau setelah mengenyam pendidikan, sorang
peserta didik harus memiliki suatu kecakapan tertentu.
Cakap dalam menulis dan membaca merupakan keharusan peserta didik. Kedua kemampuaan tersebut tentunya dapat membuat seseorang memahami dan dapat menyampaikan apa yang dipelajarinya.
Menjadi Manusia yang Kreatif
Definisi kreatif adalah memiliki daya cipta
atau memiliki kemampuan untuk menciptakan. Kreatif merupakan kemampuan individu
dalam menyelesaikan masalah dengan berbagai cara. Berbagai macam solusi dari
suatu masalah dapat tercipta dari kreatifitas individu.
Tujuan Pendidikan ini harus diterapkan untuk
menjadikan peserta didik memiliki kemempuan untuk menyelesaikan masalah dan
membantu orang lain. Tentunya juga diharapkan seseorang dapat berkontribusi
dalam memberikan solusi untuk berbagai masalah yang ada pada bangsa.
Kreatifitas dapat diterapkan dalam lingkungan pendidikan, misalnya dengan
pembelajaran yang menarik, diskusi kelompok maupun presentasi.
Menjadi Manusia yang Mandiri
Mandiri adalah keadaan dimana seorang
individu dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kemandirian
dapat diterapkan dalam kehidupan belajar mengajar, contohnya adalah kejujuran
dalam mengerjakan ujian.
Pada Tujuan Pendidikan ini diharapkan peserta
didik mampu melakukan segala sesuatunya tanpa bantuan orang lain, sehingga
nantinya jika dalam keadaan terdesak peserta didik mempu menyelesaikan
masalahnya sendiri.
Menjadi Warga Negara yang Demokratis serta Bertanggung Jawab
Tujuan pendidikan selanjutnya adalah menjadi
warga negara yang demokratis derta betanggung jawab. Bentuk Pemererintahan
negara kita adalah Demokrasi, Demokrasi berasal dari kata demos yang artinya
rakyat dan kratos yang artinya kekuasaan, sehingga dapat diartikan bahwa
kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh rakyat.
Dalam kehidupan berdemokrasi perlu adanya
batasan-batasan yang membatasi kebebasan individu dalam bernegara. Sehingga
pada tujuan pendidikan ini demokratis disandingkan dengan bertanggung jawab
agar terciptanya kehidupan demokrasi yang sesuai dengan prinsip dasar
demokratis.
Tujuan pendidikan ini juga dapat diterapkan
dalam suasana pembelajaran, misalnya dengan diskusi tanya jawab dengan membahas
berbagai topik. Itulah beberapa tujuan pendidikan nasional Bangsa Indonesia
menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 3.