Artikel

Kegiatan Terkini
NEWS UPDATE :  

Kuota Belajar Kemendikbud Cair Maret-Mei 2021: Besar Kuota dan Syarat

Penulis Ayunda Pininta Kasih | Editor Ayunda Pininta Kasih - 01/03/2021, 08:44 WIB 

Dilansir dari KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan program kuota belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) terhitung Maret 2021. "Bantuan subsidi kuota, kabar gembira akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2021," kata Nadiem dalam Rapat kerja Bersama Komisi X DPR, yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Komisi X DPR RI, seperti dirangkum dari laman Kompas.tv, Senin (1/3/2021). Melansir dari laman resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/, penerima akan mendapatkan data internet yang terbagi menjadi dua kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar. Sementara itu, berikut besaran kuota belajar yang akan didapat selama Maret, April dan Mei 2021:

1. Siswa PAUD Mendapatkan data internet 7 GB per bulan.

2. Siswa Pendidikan dasar dan menengah Mendapatkan data internet 10 GB per bulan.

3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah Mendapatkan data  internet 12   GB per bulan.

4. Dosen dan mahasiswa Mendapatkan data internet 15 GB per bulan.

Paket Kuota Data Internet di atas, tulis keterangan di laman Kemendikbud, merupakan paket akses "all network" atau semua jaringan dengan pembatasan akses pada: Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Situs dan aplikasi media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook,

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didika/orangtua/anggota keluarga/wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar Menengah 

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
  • memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.



Sumber: