- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 1 SPMB SMKI ASSALA...
- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 3 dan 4 PPDB SMKI ...
- Pengumuman Hasil Tes Interview Gelombang 2 PPDB SMKI ASSALAM...
- PENGUMUMAN HASIL TES INTERVIEW GELOMBANG 1 SMKI ASSALAM JAMB...
- PPDB tahun ajaran 2025/2026 telah dibuka....
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 3 SMK ISLAM AS...
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 2 SMK ISLAM AS...
- ASSALAM BERSHOLAWAT bersama Habib JA'FAR BIN UTSMAN AL-JUFRI...
- (UPDATE) PENGUMUMAN HASIL SELEKSI INTERVIEW PPDB GELOMBANG 1...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON SISWA BARU GELOMB...
Dana Bos 2021, Sekolah Dilarang Menggunakan untuk Hal-Hal ini.
Penulis Ayunda Pininta Kasih | Editor Ayunda Pininta Kasih
Dilansir dari KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, meski dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) tahun anggaran 2021 dapat digunakan secara fleksibel, namun Dana BOS
diprioritaskan digunakan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka
(PTM).
"Kami menganjurkan dana BOS secepatnya digunakan untuk
memenuhi daftar periksa PTM dan persiapan PTM. Karena, ketika vaksinasi sudah
bergulir, sekolah akan didorong memulai tatap muka," ujarnya seperti
dirangkum dari laman Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas
dan Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (19/3/2021).
Nadiem mengingatkan agar penggunaan Dana BOS tidak sia-sia.
Menurutnya, kebutuhan yang paling kritis saat ini adalah bagaimana siswa bisa
secara aman kembali belajar tatap muka di sekolah.
"Tolong jangan disia-siakan dan tolong kita akselerasi,
terutamanya di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang sangat sulit
melakukan Pembelajaran Jarak Jauh. Kita tidak mau mereka ketinggalan lebih jauh
lagi. Jadi tolong bagi semua kepala dinas, pemda dan kepala sekolah untuk
proses ini menggunakan dana BOS untuk segera tatap muka," imbuh dia.
12 komponen penggunaan dan
10 larangan Dana BOS 2021
Dalam webinar “Pengelolaan Dana BOS untuk Persiapan
Pembelajaran Tatap Muka” yang ditayangkan di channel Youtube Direktorat Sekolah
Dasar Kemendikbud, Tora Adikara dari Setditjen PAUD Dasmen Kemendikbud
mengatakan, penggunaan dana BOS harus diprioritaskan sesuai kebutuhan sekolah,
termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka.
Tora melanjutkan, ada 12 komponen penggunaan dana BOS,
termasuk larangan dalam penggunaan Dana Bos Reguler 2021.
“Dana BOS ini benar-benar harus digunakan sebaik mungkin dan
diprioritaskan untuk kebutuhan kesiapan PTM,” ujarnya.
Berikut 12 komponen penggunaan dana BOS
reguler:
1. Penerimaan peserta didik baru.
2. Pengembangan perpustakaan.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran.
5. Pelaksanaan kegiatan sekolah.
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan
lulusan.
12. Pembayaran honor.
Ia juga menyampaikan larangan penggunaan Dana Bos 2021,
yakni:
1. Dilarang melakukan transfer dana BOS reguler ke rekening
pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler.
2. Dilarang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi
seperti meminjamkan kepada pihak lain.
3. Dilarang membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan
BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
4. Dilarang menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB
dalam jaringan.
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
6. Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk
membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan
sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan
inventaris sekolah.
7. Pihak sekolah juga dilarang menggunakan dana BOS untuk
prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung
atau ruangan baru.
8. Tidak diperbolehkan investasi instrumen untuk mendanai
kegiatan seperti ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program
dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau
kementerian.
9. Dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara
penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain
yang sah.
10. Dilarang juga menggunakan dana BOS reguler untuk
kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer
pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.
Koordinasi sekolah, orangtua dan fasilitas Kesehatan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Promkes dan Pemberdayaan
Masyarakat Kementerian Kesehatan Imran Agus Nurali mengatakan, satuan
pendidikan dapat mengisi daftar tilik pengawasan dan pembinaan penerapan
protokol kesehatan pembelajaran tatap muka, di mana pedomannya sesuai yang
diberikan dari Kemenkes.
“Ini diharapkan teman-teman dari puskesmas bisa berkomunikasi
dengan teman-teman pihak sekolah apa saja yang harus di ceklis atau diperiksa
untuk persiapan pembelajaran tatap muka. Dan ini juga untuk mengingatkan
pengelola sekolah untuk menyiapkan apa saja persiapan pembelajaran tatap muka
yang sesuai arahan Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Kepala UPT SDN Cikande 1 Kabupaten Serang Siti Laela turut
membagi pengalamannya dalam mempersiapkan PTM.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait
persiapan PTM bersama orang tua murid yang tergabung dalam paguyuban.
“Jadi kami teknisnya saat itu mengundang orang tua murid yang
tergabung dalam paguyuban orang tua murid dari kelas 1 sampai kelas 6. Koordinasi
dilakukan secara bergiliran per kelas, dan kegiatan dilaksanakan di sekolah
dengan jumlah terbatas sesuai protokol kesehatan,” papar Siti.
Bagi orangtua yang tidak setuju anaknya untuk mengikuti PTM,
kata dia, tetap akan difasilitasi dengan metode daring ataupun hal lainnya yang
memang sesuai dengan kondisi new normal.
“Selain itu kami juga melakukan sosialisasi kepada orang tua.
Ini juga sangat penting mendengar pendapat orang tua yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran tatap muka nanti. Kami juga memastikan orang tua
mempersiapkan anaknya mematuhi protokol kesehatan,” ujar Siti.
Dalam hal sarana dan prasarana untuk PTM pihaknya juga telah
mempersiapkan seperti ketersediaan wastafel cuci tangan.
“Kesediaan wastafel cuci tangan ini semua tidak dibeli dari
dana BOS karena kami juga melakukan kemitraan dengan para orang tua murid
melalui paguyuban. Selain itu juga menjalin kemitraan dengan lingkungan
masyarakat sekitar serta perusahaan-perusahaan yang mau membantu,” jelasnya.
Yayasan Pendidikan Islam Assalam