Artikel

Kegiatan Terkini
NEWS UPDATE :  

Insentif Guru Madrasah Non-PNS Ditargetkan Cair September 2021, Simak 16 Kriteria Penerimanya

Oleh: Yusuf Wijanarko

Dilansir dari PIKIRAN-Rakyat.com - Kementerian Agama menargetkan pencairan insentif bagi sekira 300.000 guru madrasah non-PNS dilakukan September 2021. Hal itu bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus meningkatkan kompetensi serta mutu pendidikan.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah yang bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu 28 Agustus 2021.

Menag menjelaskan, nilai insentif yang dikucurkan mencapai Rp647 miliar. Insentif itu diberikan kepada guru non-PNS di tingkatan RA, MI, MTs, dan MA.

Ia berharap, dengan diberikannya dana insentif, terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik.

Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, kata dia, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non-PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021 pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya seperti diberitakan Antara.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menjelaskan kriteria guru non-PNS yang berhak mendapat insentif yaitu:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK

2. Terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

3. Belum lulus sertifikasi

4. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

    (NUPTK)

5. Guru yang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

6. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat pemerintah/pemerintah daerah

7. Kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

8. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

9. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di Satminkalnya.

10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

11. Belum usia pensiun (60 tahun).

12. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah.

14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Akan dibuktikan     dengan surat keterangan layak bayar.

16. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan surat keterangan     lama mengabdi.***


Sumber:

https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-012485098/insentif-guru-madrasah-non-pns-ditargetkan-cair-september-2021-simak-16-kriteria-penerimanya