- ASSALAM BERSHOLAWAT bersama Habib JA'FAR BIN UTSMAN AL-JUFRI...
- (UPDATE) PENGUMUMAN HASIL SELEKSI INTERVIEW PPDB GELOMBANG 1...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON SISWA BARU GELOMB...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU GELOMBANG 2 S...
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW CALON SISWA SMKI TAHUN AJARAN 202...
- MILLENIAL ASSALAM OLYMPIC-1 2022...
- Juara 3 Kejuaraan Pencak Silat Tapak Suci Se-Jatim...
- PTA ( Penerimaan Tamu Ambalan ) YPI Assalam Jambewangi...
- MATSAMA & MPLS YPI Jambewangi...
- Purnawiyata YPI Assalam Jambewangi 2022...
Insentif Guru Madrasah Non-PNS Ditargetkan Cair September 2021, Simak 16 Kriteria Penerimanya
Oleh: Yusuf Wijanarko
Dilansir dari
PIKIRAN-Rakyat.com - Kementerian Agama menargetkan pencairan insentif
bagi sekira 300.000 guru madrasah non-PNS dilakukan September
2021. Hal itu bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus meningkatkan
kompetensi serta mutu pendidikan.
"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah
yang bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan
Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah
mulai cair," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu 28 Agustus
2021.
Menag menjelaskan, nilai insentif yang
dikucurkan mencapai Rp647 miliar. Insentif itu diberikan kepada guru non-PNS di tingkatan RA,
MI, MTs, dan MA.
Ia berharap,
dengan diberikannya dana insentif, terjadi peningkatan kualitas proses
belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik.
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan,
insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada, kata dia, telah dibagi secara
proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak,
karena jumlah guru madrasah non-PNS juga paling banyak.
"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada
di daerah. Untuk 2021 pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui
anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Tunjangan insentif bagi guru bukan
PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya
secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya
seperti diberitakan Antara.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain
menjelaskan kriteria guru non-PNS yang berhak mendapat insentif
yaitu:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK
2. Terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi
Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
3. Belum lulus sertifikasi
4. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK)
5. Guru yang
mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
6. Berstatus
sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang
diangkat pemerintah/pemerintah daerah
7. Kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.
8. Memenuhi
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
9. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di
Satminkalnya.
10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari
DIPA Kementerian Agama.
11. Belum usia pensiun (60 tahun).
12. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.
13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
RA/madrasah.
14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau
legislatif.
15. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Akan
dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar.
16. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi.***
Sumber: