- PENGUMUMAN HASIL TES INTERVIEW GELOMBANG 1 SMKI ASSALAM JAMB...
- PPDB tahun ajaran 2025/2026 telah dibuka....
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 3 SMK ISLAM AS...
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW TES PPDB GELOMBANG 2 SMK ISLAM AS...
- ASSALAM BERSHOLAWAT bersama Habib JA'FAR BIN UTSMAN AL-JUFRI...
- (UPDATE) PENGUMUMAN HASIL SELEKSI INTERVIEW PPDB GELOMBANG 1...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON SISWA BARU GELOMB...
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN SISWA BARU GELOMBANG 2 S...
- PENGUMUMAN HASIL INTERVIEW CALON SISWA SMKI TAHUN AJARAN 202...
- MILLENIAL ASSALAM OLYMPIC-1 2022...
Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
Dilansir dari KEMENAG.go.id - Madrasah, Pesantren, dan
Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) Terbatas. Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah
menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada
Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Islam Pada Masa PPKM Covid-19.
Dirjen Pendis M Ali
Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur
panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga
Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM
Covid-19. Lembaga Pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal
(PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren,
Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian
Kitab Kuning (Nonformal). Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam,
berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan
Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
“Secara
umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan
kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat
Menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
“Dalam
pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam
berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas
COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan
setempat,” lanjutnya.
Khusus
untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga
mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa
ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Adapun
untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Dhani
meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas
pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran,
proses kedatangan santri, pola ibadah,
pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar
memenuhi standar protokol kesehatan.
Berikut
ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.
A.
Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)
1.
Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu
pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
2.
Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat
dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
3.
Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi
“Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri
dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
4. Prosedur pemberian
rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
a. Kepala Madrasah,
Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang
tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
b. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM
terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level
Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya,
maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan
rekomendasi penyimpulan kesiapan
pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan
madrasah;
c. Rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM
terbatas di Madrasah sebagai berikut:
1) Siap PTM terbatas;
2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
3) Belajar Dari Rumah.
d. Dalam hal rekomendasi
dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih
pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi
anaknya.
5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar
periksa kesiapan PTM terbatas;
b. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan
Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan
PTM terbatas;
c. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa
kesiapan PTM terbatas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Melakukan supervisi dan pendampingan
kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengisian daftar periksa PTM
terbatas;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait
kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
6.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a.
Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada RA, MI,
MTS, MA, dan MAK;
b.
Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya
terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
c.
Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan
status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
d.
Mendorong RA, MI, MTs, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM
terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
e.
Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam SKB Empat Menteri, hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas,
serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan Satuan Tugas
COVID-19;
f.
Melakukan supervisi dan pendampingan kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK terkait
pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
g.
Melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan potensi bahaya
penularan COVID-19;
h.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama RI.
7.
Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a.
Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga
kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan
kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022;
b.
Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman
https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
c.
Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat dilakukan secara berkala
(lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.
8. Panduan tata cara (Tutorial) pengisian
daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun
Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id
9.
Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar
periksa kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital
Care melalui Whatsapp 081147402020.
B.
Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam Berasrama
1.
Pendidikan Pesantren berasrama meliputi:
a.
Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b.
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
c.
Ma’had Aly;
d.
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e.
Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan Yang Terintegrasi Dengan
Pesantren/Madrasah atau Sekolah Dalam Pesantren;
f.
Perguruan Tinggi Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Perguruan Tinggi Dalam
Pesantren; dan
g.
Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).
2.
Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi:
a.
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
b.
Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.
3.
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan
aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah
tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.
4.
Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi
dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau
dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas
pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol
kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19
setempat.
5.
Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan
prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan
fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan Santri masuk
Pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola
belajar Santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.
6.
Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.
7.
Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas
kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap
Pesantren yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk
memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.
8.
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi
persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB
Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap
melakukan pembelajaran jarak jauh.
C.
Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan Keagamaan Islam Tidak
Berasrama
1.
Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama meliputi:
a.
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
b.
Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
2.
Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dalam melaksanakan
aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah
tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.
3.
Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dapat menyelenggarakan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama menyediakan fasilitas yang
memenuhi standar protokol kesehatan.
4.
Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama berkoordinasi dengan
Satuan Tugas COVID-19 dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan
setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan fasilitas/sarana prasarana
pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol
kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19
setempat.
5.
Kegiatan Pembelajaran yang dilaksanakan wajib taat pada protokol kesehatan
sejak berangkat dari rumah, memakai masker, menjaga jarak selama di kendaraan,
cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di tempat
pembelajaran, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan,
dan/tidak masuk ruang belajar sebelum diperiksa kesehatan atau suhu tubuh, dan
diperintahkan masuk.
6.
Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama agar mengatur ruang
belajar dengan memberikan tanda batas/jarak antar peserta didik yang memenuhi
standar protokol kesehatan.
7.
Peserta didik satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama membawa
perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak digunakan
secara bersama-sama.
8.
Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
bertanggung jawab memastikan kesiapan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak
berasrama untuk PTM terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.
9.
Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat
dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap satuan Pendidikan
Keagamaan Islam tidak berasrama yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemic
COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB
Empat Menteri.
10.
Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang tidak memenuhi
persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB
Empat Menteri tidak diizinkan untuk melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap
melakukan pembelajaran jarak jauh.
Sumber: